Ini Pendapat Saksi Ahli Soal Keterlibatan Hermansyah dalam Korupsi Bilboard di Humas Pemprov Jambi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi hadirkan ahli dalam persidangan kasus dugaan korupsi pegadaan Bilboard Jilid III Tahun 2012

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/DEDY NURDIN

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi hadirkan ahli dalam persidangan kasus dugaan korupsi pegadaan Bilboard Jilid III Tahun 2012 dengan terdakwa Hermansyah.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, pada Rabu (17/1/2018). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Khairulludin.

Saksi dalam persidangan itu adalah Suhardjo, ahli yang dihadirkan oleh jaksa untuk menganalisa terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Hermansyah dari sisi hukum ketatanegaraan.

Baca: Ada Permintaan Fee Rp 300 Juta Pada Proyek Bilboard di Humas Provinsi Jambi

Suhardjo Ahli yang dihadirkan JPU dalam persidangan itu mengatakan ada keterlibatan terdakwa dalam proses pengaturan tender.

Saat ditanya alasannya, ia mengatakan ini berdasarkan analisisnya yang dikorek dari penyidik kepolisian pada saat dirinya dimintai kesaksian sebagai ahli.

"Harusnya tidak boleh ada yang pengaturan selain itu mengatur tender dan akhirnya menang. Menurut saya lelang di rekayasa," katanya.

Lebih lanjut Ahli dalam persidangan itu mengatakan seharusnya tidak boleh ada pihak lain yang melakukan komunikasi selain yang tergabung dalam pokja.

Apa lagi menambah persyaratan diluar pokja, "Membuat persyaratan harusnya pokja. Tidak boleh menambah persyaratan dengan tujuan lain yg membuat persaingan tidak sehat," ujarnya.

Baca: Tiga Tahun Mangkrak, Warga Harap Museum Maksimal

Baca: Museum Legiun Veteran Dekat Semagor Akan Diisi Benda Sejarah

"Sudah ada aturannya dalam Perpres. Itu tidak boleh," ujar Ahli.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved