Mulai 2018, Ngurus Administrasi E-KTP dan KK di Dukcapil Gratis

Zakaria mengatakan penghapusan itu mulai berlaku sejak awal 2018. Di antaranya....

Penulis: Zulkipli | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi
Warga mengurus administrasi di kantor Dukcapil Kabupaten Muarojambi, Selasa (16/1). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Zulkifli

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Muarojambi, Zakaria, mengatakan masyarakat tak perlu lagi merogoh kocek saat melakukan pencatatan kependudukan.

Pengurusan pencatatan sipil, mulai dari perekaman e-KTP, blangko KK hingga keterlambatan pencatatan akta kelahiran yang dahulu dikenakan denda administrasi, sudah dihapus.

Zakaria mengatakan penghapusan itu mulai berlaku sejak awal 2018.

"Sejak awal tahun ini, semua pengurusan pencatatan sipil di sini gratis. Termasuk denda keterlambatan pengurusan pencatatan akta kelahiran yang dahulu dikenakan denda sesuai Perda. Itu sekarang sudah tidak diberlakukan lagi," katanya, Selasa (16/1).

Dia mengataka sesuai peraturan dan imbauan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri tentang Penghapusan Biaya Pencatatan Sipil, memang Disdukcapil belum bisa memenuhi secara utuh, karena masih menunggu peraturan turunan berupa perda.

BACA JUGA Brigjend Pol Muchlis Titip Salam untuk Para Tokoh Agama, Berharap Menjadi Penyejuk saat Pilkada

"Sudah disahkan dan sekarang masih dievaluasi di pusat. Namun untuk pelayanan pencatatan sipil ke masyarakat kita sudah gratis," jelasnya.

Dengan demikian, Zakaria mengimbau seluruh masyarakat Muarojambi agar tidak perlu takut keluar biaya untuk melakukan pengurusan pencatatan sipil. Selain itu masyarakat juga dipinta tidak menggunakan jasa perantara dalam kepengurusan pencatatan sipil.

"Warga agar memgurus sendiri tanpa melalui perantara karena semua kepengurusan gratis," ujarnya.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved