Darmawan Mantan Sekwan DPRD Merangin Divonis Satu Tahun Enam Bulan Penjara
Darmawan, mantan bendahara pengeluaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
*Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Pajero Sport
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Darmawan, mantan bendahara pengeluaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi pada Senin (15/1/2018)
Dalam persidangan itu, putusan dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai Khairulludin.
Darmawan yang menggunakan baju kemeja lengan pendek berwarna biru muda itu tampak tenang duduk di kursi pesakitan.
Darmawan divonis pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara. Denda Rp 50 Juta rupiah subsider tiga bulan kurungan penjara.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Serta denda Rp 50 Juta subsider tiga bulan penjara," ucap Ketua Majelis Hakim Khairulludin.
Darmawan divonis bersalah sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP
Darmawan ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil operasional di DPRD Kabupaten Merangin berupa satu unit mobil Pajero Sport.
Dalam kasus ini dugaan kerugian negara sebesar Rp 552 Juta.
Atas putusan ini, baik Jaksa maupun terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir untuk menerima putusan tersebut ataukah mengajukan banding. (Dnu)
