Rabu, 29 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Dokter Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK, Begini Tanggapan IDI

Ikatan Dokter Indonesia ( IDI) akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyikapi penetapan dokter

Editor: rida

TRIBUNJAMBI.COM- Ikatan Dokter Indonesia ( IDI) akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyikapi penetapan dokter RS Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.

Bimanesh merupakan dokter yang merawat mantan Ketua DPR Setya Novanto setelah kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, November 2017.

KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan.

Sekretaris Jenderal IDI Adib Khumaidi mengatakan, IDI sudah lama bekerja sama dengan KPK di bidang pencegahan korupsi.

Baca: Astaga, Karena Jarang Mandi, Istri Diceraikan Suami! Begini Cerita Mereka Saat Berhubungan Intim

Baca: Ingin Sperma yang Berkualitas? Sangat Mudah, Cukup Mengatur Hal Ini Dalam Keseharian Anda!

Baca: Video Intimnya Tersebar, Intan Kini Hamil 6 Bulan. Benarkah Bocah SD Itu Ayah dari Janinnya?

"Nanti kami akan koordinasi, apakah bukti yang didapat KPK merupakan alat bukti yang masuk ranah profesi dia sebagai dokter atau masuk ranah pidana umum," ujar Adib kepada Kompas.com, Kamis (11/1/2018).

Adib mengatakan, jika bukti mengarah ke pidana umum, IDI tidak bisa mencampuri ranah KPK sebagai penegak hukum.

Bimanesh harus bertanggung jawab secara pribadi.

Sementara jika perbuatannya berkaitan dengan etik dan profesi kedokteran, IDI akan melakukan pendampingan.

IDI juga akan melakukan serangkaian proses di internal melalui majelis kehormatan.

"Kalau ada kaitannya dengan pelayanan kesehatan atau dalam tindakan keprofesionalan sebagai dokter, IDI berkewajiban melakukan pendampingan sekaligus pemeriksaan secara internal juga dilakukan," katanya.

Adib mengatakan, dalam profesi kedokteran, ada kode etik di mana setiap dokter wajib menjunjung tinggi independensi dalam menjalankan profesi.

Hal itu termasuk dalam pengambilan keputusan medis, dokter tidak bisa diintervensi pihak mana pun.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Tags
IDI
KPK
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved