4 Hakim di PN Harus Mengadili Ratusan Kasus Setahun, Penambahan Baru Tiga Tahun Lagi

Meski kekurangan hakim, Pengadilan Negeri Sarolangun baru akan menambah hakimnya tiga tahun lagi. Humas Pengadilan Negeri

Penulis: Teguh Suprayitno | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/QOMARUDDIN
Ilustrasi: Terdakwa Amir ketika menjalani sidang putusan di PN Sarolangun, Kamis (9/4). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Teguh Suprayitno 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Meski kekurangan hakim, Pengadilan Negeri Sarolangun baru akan menambah hakimnya tiga tahun lagi. Humas Pengadilan Negeri (PN)  Sarolangun Muhammad Affan menjelaskan, prosedurnya seorang hakim baru bisa ditugaskan setelah adanya SDM Hakim yang baru diangkat oleh Peradilan Umum.  

"Kekurangan hakim saat ini menjadi masalah nasional,  begitu juga di PN Sarolangun dan juga di daerah lain.  Baru ada penerimaan calon hakim tahun 2017 lalu ada penambahan 1.700 orang, untuk peradilan umum sekitar 1.000 orang, " katanya, belum lama ini. 

 Dijelaskannya, penerimaan anggota Hakim oleh Peradilan Umum ini,  harus mengikuti pelatihan,  magang atau juga pendidikan kehakiman, untuk memiliki SDM yang mumpuni sebelum menjadi hakim. "Namun baru ada SDM Hakim yang siap menambah formasi di Pengadilan sekitar empat tahun lagi,  tapi kita optimis tiga tahun lagi PN Sarolangun akan ada penambahan hakim," jelasnya. 

Baca: Nasib Kontrak Ratusan Honorer Pemkab Sarolangun di Ujung Tanduk, 213 Bolos Tanpa Alasan

Ia juga menegaskan PN Sarolangun idealnya harus memiliki enam orang hakim yang terdiri dari Satu Orang Ketua,  Satu Orang Wakil,  Dua Orang anggota dan Dua orang majlis.  Namun,  kondisi saat ini PN Sarolangun hanya ada empat hakim untuk mengadili ratusan perkara dalam setahun itu. 

 "Kami hanya ada empat, satu ketua,  satu wakil dan dua anggota.  mau tidak mau harus lembur,  ekstra,  kadang sidang sampai malam.  dan kedepannya idealnya harus ada enam hakim supaya kami bisa fokus, " katanya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved