Sedang Asyik di Lahan Kosong, Belasan Remaja Diamankan Polisi. Dikira Hendak Tawuran Ternyata

Polsek Purwodadi mengamankan 13 remaja, Sabtu (6/1/2018) malam. Sebanyak 12 remaja putra dan satu remaja

Editor: rida
ILUSTRASI Personel Elang Polrestabes Semarang memeriksa lima pemuda mabuk di Jalan Malangsari Raya, Tlogosari Kulon, Pedurungan, Kota Semarang, Jumat (3/11/2017) dini hari. TRIBUN JATENG/DANIEL ARI PURNOMO 

TRIBUNJAMBI.COM- Polsek Purwodadi mengamankan 13 remaja, Sabtu (6/1/2018) malam.

Sebanyak 12 remaja putra dan satu remaja putri langsung dibawa ke Kantor Balai Desa Capang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Mereka diamankan setelah diduga kuat sedang pesta minuman keras (miras) di sebuah lahan kosong di Dusun Selohan, Desa Capang, Kecamatan Purwodadi.

Ceritanya, anggota Polsek Purwodadi sedang melakukan patroli di wilayah yang rawan kejahatan.

Baca: Sempat Ditunda, Hari Ini Megawati Akan Umumkan Pasangan Calon Gubernur di Enam Wilayah

Baca: Hendak Tunda Keberangkatan Umroh, Izin Travel Umroh Ini Terancam Dibekukan

Baca: Wow Transfer Philippe Coutinho ke Barcelona, Rp 2,5 Triliun Siap Digelontorkan Raksasa Catalunya

Patroli ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan wilayah hukum Polsek Purwodadi ini aman dan terkendali.

Sesampainya di lokasi, polisi melihat kerumunan orang.

Awalnya, kerumunan ini dikira kumpulan anak muda yang sedang tawuran.

Namun, setelah dicek ternyata ini kerumunan anak muda yang sedang pesta miras.

Polisi sempat dibuat kewalahan karena mereka langsung melarikan diri saat mengetahui ada polisi datang.

Untungnya, mereka bisa mengamankan satu per satu remaja yang mayoritas masih berusia wajib sekolah itu.

Setelah diamankan, para remaja ini langsung dibawa ke Kantor Balai Desa setempat.

Di sana, Korps Bhayangkara meminta para remaja ini untuk memanggil orang tuanya.

Mereka tidak diperbolehkan pulang sebelum mendatangkan orang tuanya.

Setelah didatangkan, para orang tua ini diminta untuk membuat surat pernyataan yang ditandangani anak dan orang tuanya.

Surat itu berisi tentang perjanjian orang tua akan ikut serta dan berperan dalam mengawasi anak-anaknya.

Selain itu, remaja yang terjaring juga membuat pernyataan tidak akan melakukan perbuatan itu di kemudian hari.

Semisal tetap melakukan dan tertangkap basah, bersedia di proses sesuai hukum yang ada.

Kanit Binmas Polsek Purwodadi Aiptu Setiyo mengatakan, apa yang dilakukannya ini semata-mata untuk mewujudkan Pasuruan zero narkoba dan miras.

Kapolres Pasuruan AKBP Raydian Kokrosono sudah memerintahkan jajarannya untuk memerangi miras.

"Sengaja kami buatkan surat pernyataan agar mereka jera. Kami berharap habis ini mereka jera dan tidak akan minum miras lagi dan menjadi generasi penerus harapan bangsa," katanya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved