Jennifer Dunn Resmi Jadi Penghuni Sel Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Sementara Pemasok Sabunya

Sejak Jumat (5/1/2018) malam pukul 23.00 WIB penyidik Polda Metro Jaya sudah menandatangani surat perintah penahanan tersangka

Editor: rida
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Jennifer Dunn usai menjalani tes laboratorium sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu (3/1). 

Seperti diketahui, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvjin Simanjuntak, menyebut bahwa pesinetron Jennifer Dunn (JD) ditangkap di rumahnya Jalan Bangka XI C No. 29 RT/RW 01/10 Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2017) pukul 17.30.

Saat ditangkap, Jennifer tampak pasrah dan tidak melakukan perlawanan.

“Dia ditangkap di rumah ibunya, saat itu di rumahnya ada keluarganya, ibunya, dan anaknya, namun mereka tidak terkait. Karena saat ditangkap JD di kamarnya. Dia pasrah tidak melakukan perlawanan,” kata Jean di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2018).

Ia ditangkap usai mengonsumsi sabu yang telah dipesannya. Namun, untuk memiliki bukti yang kuat polisi langsung memeriksa urine Jennifer.

“Kami langsung bawa ke Mapolda Metro. Kami lakukan pemeriksaan urine dan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved