Sipir Lapas Klas IIB Bungo Diciduk, Dokter Dilepaskan

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Satu orang dokter dan satu orang sipir lembaga pemasyarakatan (Lapas)

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: ridwan

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Satu orang dokter dan satu orang sipir lembaga pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Bungo ditangkap, karena diduga transaksi narkoba di lapas. Namun, satu orang dokter tidak terbukti.
Kapolres Bungo AKBP Budiman Bostang Panjaitan membenarkan hal ini. "Memang benar dokter FN, sempat kita amankan di rumah AS, tapi dia tidak terbukti terlibat," katanya, Jumat (29/12).

Bostang mengatakan tidak cukup barang bukti utuk melakukan penahanan dokter FN. Dari hasil tes urine, dinyatakan negatif. "Namun, saudara AS sudah kita tetapkan sebagai tersangka," tambahnya.

Kepala Lapas Klas IIB Bungo, Rahniyanto belum bisa diminta keterangan terkait penangkapan bawahannya, AS. Beberapa kali handphone nya dihubungi, tapi tidak aktif, Jumat (29/12) sore kemarin.

Lanjut Kapolres, penangkapan bermula dari informasi masyarakat ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Komplek Lapas Kelas II B Muara Bungo. Transaksi ini dilakukan oleh oknum pegawai Lapas atas nama AS.

Berbekal informasi itu kemudian Satresnarkoba Polres Bungo melakukan penyelidikan. Sesampainya ke Komplek Lapas petugas melihat AS dengan gaya mencurigakan. Selanjutnya petugas mengamankan pelaku serta penggeledahan.

"Penggeledahan disaksikan Kalapas. Dari hasil penggeledahan kita berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit timbangan digital warna silver di dalam rak piring di dapur rumah AS. Dan satu plastik klip kosong ditemukan di dalam saku celana," ungkapnya.

Selanjutnya petugas menggeledah perkarangan rumah. Hasilnya petugas menemukan satu kotak rokok berisi 2 plastik klip isinya diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu pirek kaca lengkap dengan karet dotnya dan satu unit bong terbuat dari botol kaca.

"Pelaku AS beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bungo. Pelaku akan kita jerat pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika ," tutupnya.

Meski pun begitu dr FN saat ini masih menjalani pembebasan bersyarat. Sebelumnya dia pernah dijatuhi hukuman karena terbukti konsumsi narkotika jenis sabu bersama beberapa orang rekannya. (bai)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved