Program Jampersal di Kerinci Sepi Peminat, Ini Alasannya Menurut Kadinkes
Pemerintah Kabupaten Kerinci melalui dinas kesehatan mendapat kucuran dana Jaminan Persalinan (Jampersal) sebesar Rp 1,2 miliar.
Penulis: hendri dede | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah Kabupaten Kerinci melalui dinas kesehatan mendapat kucuran dana Jaminan Persalinan (Jampersal) sebesar Rp 1,2 miliar.
Hal itu berdasarkan Kepmenkes Nomor 71 tahun 2016 yang tujuannya untuk mengurangi tingkat kematian ibu dan anak.
Anggaran tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik, yang dilaksanakan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kerinci mengacu pada mekanisme APBD 2017.
Namun dari anggaran Rp1,2 milyar tersebut, hanya 60 persen atau Rp500 juta yang terealisasi hingga akhir 2017.
"Dari dana Rp1 miliar lebih, hanya 500 juta yang terealisasi," ujar Kadis Kesehatan Kerinci, Amsal Rabit, dalam rapat evaluasi anggaran diruang aula Kantor Bupati Kerinci, Kamis (28/12).
Dikatakan Amsal rendahnya terealisasinya secara keseluruhan dana untuk jaminan persalinan bagi warga miskin tersebut. Terkendala dengan minimnya warga yang melapor ke Dinas Kesehatan.
"Yang melapor dengan kita sedikit, padahal kita menginginkan dana 1 milyar lebih itu terpakai semua, karna Pemerintah bisa membantu masyarakat miskin," ungkapnya.
Susahnya menjaring warga miskin, dikarenakan hampir semua warga miskin sudah terdata mendapatkan jaminan kesehatan.
"Tahun kemarin kita baru sosialisasi kita laksanakan, Tahun ini realisasinya. Namun kendala yakni menjaring agak susah, karena ini data orang miskin, tidak segampang kita ucapkan," ucapnya.
Dijelaskannya dana tersebut disiapkan, sebagai upaya menekan angka kematian ibu melahirkan dan bayi. "Kalau soal dana semuanya nol (gratis, red), saat hamil sampai proses pemeriksaan ke puskesmas gratis. Kalau punya kesulitan, transpor dari Desa ke puskesmas juga kita tanggung. Bahkan, sampai biaya persalinan ditanggung," ujarnya.
Dikatakannya, program Jampersal ini bukan untuk seluruh masyarakat miskin, tapi untuk masyarakat miskin yang tidak memiliki jaminan kesehatan.
Bagi masyarakat yang sudah memiliki jaminan kesehatan dari BPJS mandiri maupun BPJS Penerima Biaya Iuran (PBI).
Seperti JKN dan sebagainya, tidak bisa mengikuti program Jampersal. "Dana itu digunakan untuk saudara kita yang miskin, yang tidak dapat JKN. Sehingga keluarga kita yang miskin dan melahirkan tidak sia-sia saat melahirkan," ungkapnya.
"Ada suatu syarat untuk mendapatkan Jampersal tersebut. Dimana salah satunya yakni, melahirnya harus di Yankes seperti Bidan, di Puskesmas, dan di Rumah Sakit," tambahnya.
Sementara itu Bupati Kerinci, Adirozal meminta kepada Camat dan Kepala Desa, untuk tahun 2018 mendatang, agar lebih gencar memberikan edukasi kepada masyarakat, akan adanya dana Jampersal yang telah disediakan pemerintah.
Karena bermanfaat bagi masyarakat kurang mampu. "ini juga saya minta kepada Camat, Dinas Sosial, dan termasuk Kades agar memberikan edukasi kepad amasyarakat," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/01122017_bayi-nyusu_20171201_003350.jpg)