PKPU Dikabulkan Hakim, First Travel Bakal Lakukan Pemberangkatan Umrah?

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyetujui perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT First

Editor: rida
kolase (ant/instagram)
first travel 

Adapun dalam masa pemulihan, First Travel akan melakukan beberapa hal antara lain, menyiapkan kantor dan membuat perjanjian turunan terkait syarat-syarat pemberangkatan umrah kepada Ananta Tour dan vendor lainnya.

Tak hanya itu First Travel juga diharuskan membuat jadwal keberangkatan umrah dan juga melakukan penandatanganan dengan investor.

Hal tersebut setidaknya disanggupi oleh perusahaan.

Kuasa hukum 6.475 kreditur/jemaah First Travel Anggi Putra Kusuma berharap ini merupakan perpanjangan yang terakhir bagi debitur.

"Semoga berdamai lah," tuturnya usai sidang.

Reporter: Sinar Putri S Utami

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved