PKPU Dikabulkan Hakim, First Travel Bakal Lakukan Pemberangkatan Umrah?
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyetujui perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT First
Editor:
rida
Adapun dalam masa pemulihan, First Travel akan melakukan beberapa hal antara lain, menyiapkan kantor dan membuat perjanjian turunan terkait syarat-syarat pemberangkatan umrah kepada Ananta Tour dan vendor lainnya.
Tak hanya itu First Travel juga diharuskan membuat jadwal keberangkatan umrah dan juga melakukan penandatanganan dengan investor.
Hal tersebut setidaknya disanggupi oleh perusahaan.
Kuasa hukum 6.475 kreditur/jemaah First Travel Anggi Putra Kusuma berharap ini merupakan perpanjangan yang terakhir bagi debitur.
"Semoga berdamai lah," tuturnya usai sidang.
Reporter: Sinar Putri S Utami
Berita Terkait