Harga Rumah Subsidi Naik Rp 7 Juta, Kata Pakar Lokasi Ideal Kini di Muarojambi
Pergerakan harga untuk tahun ini dibanding tahun depan mencapai Rp 7 juta, yakni dari Rp 123 juta menjadi Rp 130 juta.
Penulis: Niko Firmansyah | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Harga rumah subsidi di Provinsi Jambi dalam lima tahun terakhir ini mengalami kenaikan yang cukup tinggi.
Pada 2013 harga rumah subsidi masih Rp 88 juta. Tahun depan harga rumah subsidi sudah di angka Rp 130 juta.
Ini berarti dalam lima tahun, harga rumah subsidi sudah naik Rp 44 juta.
Pergerakan harga untuk tahun ini dibanding tahun depan mencapai Rp 7 juta, yakni dari Rp 123 juta menjadi Rp 130 juta.
"Harga maksimal tahun ini Rp 123 juta, dan maksimal harga perumahan subsidi tahun depan Rp 130 juta," kata Ketua DPD Real Estate Indonesia Provinsi Jambi, Ramon Fauzan, kemarin (27/12).
Bukan hanya harga yang mengalami kenaikan. Tapi pemerintah juga mengubah skema kredit rumah subsidi atau dikenal sebagai Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Menurut Ramon, skema cicilan di tahun 2018, sama dengan tahun 2017 yaitu bisa dengan cicilan selama 20 tahun.
Namun yang membedakan adalah dalam hal suku bunga. Dia menyebut ada pemangkasan bunga subsidi sehingga bunga flat hanya 10 tahun pertama.
"Namun yang membedakan tahun depan lama bunga subsidi 10 tahun dan 10 tahun sisanya diberlakukan bunga normal. Ini untuk yang berpenghasilan Rp 2,5 juta sampai Rp 4 juta," katanya.
Pertimbangan pemerintah menerapkan ini, katanya, karena mereka berkeyakinan 10 tahun lagi penghasilan masyarakat sudah berubah dan semakin tinggi.
Namun, kabar ini direspon negatif oleh calon konsumen.
Seperti pengakua Amel. Ia yang baru menikah dan merencanakan membeli rumah subsidi mengaku baru tahu kabar tersebut.
“Wah kalau naik harga dan bunga flatnya cuma 10 tahun harus hitung-hitung ulang lagi nih,” katanya kepada Tribun.
Menurut dia, bila sebatas kenaikan harga di angka Rp 7 juta masih wajar. “Tapi kalau sampai bunga subsidi dipangkas, nah ini yang buat tambah berat,” ucapnya kemarin.
Sementara itu dari Jakarta, sebelumnya Direktur Perencanaan Pembiayaan Perumahan Ditjen Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Eko D Heripoerwanto mengatakan bahwa sesungguhnya bantuan untuk rumah bersubsdi bukan hanya pada FLPP. Tapi, kata dia, melainkan juga ada Subsidi Selisih Bunga (SSB).