Dulu Disiksa, Tabung Penyedot Debu Sampai Dimasukan ke Mulut. Kini TKW Ini Dapat Kompensasi Rp 1,3 M
Erwiana Sulistyaningsih akhirnya bisa bernafas lega setelah Hakim Pengadilan Negeri Winnie Tsui Wan-wah mengabulkan tuntutan
Penulis: Salma Fenty Irlanda | Editor: rida
Atas perbuatannya, Law dijatuhi hukuman enam tahun penjara pada 10 Februari 2015 silam, dengan dakwaan terkait buruh dan penyerangan.
Selain Erwiana, Law juga melakukan penyiksaan pada seorang TKW bernama Tutik Lestari Ningsih.
Setelah kejadian ini, Erwiana mengaku sempat mengalami gangguan stres dan trauma, serta depresi berat.
"Saya masih memiliki kebencian pada majikan saya. Kini saya lebih baik, tapi luka saya tidak akan pernah hilang," ungkapnya.
Erwiana sekarang tengah menjalani kehidupannya sebagai mahasiswi Manajemen di sebuah universitas di Indonesia.
Ia berharap, ceritanya akan mengilhami orang lain yang berada di situasi yang sama untuk berbicara.
"Harapan saya adalah kemenangan klaim sipil yang bisa menginspirasi orang lain yang menderita sekarang. Berani bicaralah ketika Anda tidak melakukan sesuatu yang salah," kata Erwiana seperti dilansir dari NextShark. (TRIBUNNEWS.COM/ Salma Fenty Irlanda)