Terdakwa Kasus Penggemukan Sapi Belum Mau Hadirkan Saksi Meringankan

Terdakwa kasus dugaan korupsi Penggemukan 400 ekor sapi di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi tahun 2014

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI/DEDINURDIN
Suasana pembacaan putusan sidang praperadilan Senin (9/8/2017) yang di ajukan tersangka kepada pihak kepolisian Polda Jambi dalam penetapan tersangka kasus dugaan tipikor program penggemukan sapi 400 ekor didinas peternakan dan kesehatan hewan Provinsi Jambi tahun 2014. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terdakwa kasus dugaan korupsi Penggemukan 400 ekor sapi di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi tahun 2014 belum berencana menghadirkan saksi meringankan.

Ini dikatakan oleh Nelson, Penasehat Hukum Don Sebastian Tarigan yang merupakan salah satu terdakwa dalam kasus ini.

"Kemungkinan untuk itu ada, tapi untuk saat ini belum,"katanya pada Rabu (27/12/2017).

Nelson menambahkan untuk persidangan kliennya di agendakan akan kembali digelar pada Rabu (3/1/2018) mendatang.

"Agendanya masih keterangan saksi ahli dari Jaksa Penuntut,"Ujarnya.

Seperti diketahui, ada empat terdakwa yang saat ini menjalani persidangan kasus penggemukan 400 ekor sapi ini.

Yakni Akhdiyat selaku (PPK/Kadis Pertanian), Naksabandi selaku Kabid Budidaya (PPTK), Don Sebastian Tarigan ( Ketua panitia lelang), serta pihak rekanan Putra Bakti Sebayang selaku Wakil CV Barokah Utama.

Dalam sidang dakwaan, keempat terdakwa dikenakan pasal 2 ayat 1 dan subsidair Pasal 3 No 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana perubahan dalam UU No 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1. Dan atas dakwaan ini Keempat terdakwa tidak mengajukan eksepsi.

Dalam kasus ini ditemukan kerugian negara mencapai Rp 994 Juta.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved