Ini dia Rincian Lapas di Jambi yang Warga Binaannya Menerima Remisi
Kementerian Hukum dan HAM Jambi memberikan remisi kepada 76 orang warga binaan di berbagai Lapas di Jambi.
Penulis: Muzakkir | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribunjambi Muzakkir
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -- Kementerian Hukum dan HAM Jambi memberikan remisi kepada 76 orang warga binaan di berbagai Lapas di Jambi.
Dalam pemberian remisi tahun ini, Kemenkum HAM Jambi memberikan remisi berbeda di setiap lapas, seperti Lapas Klas IIA Jambi memberi remisi ke 27 orang, lapas klas IIB Bungo 3 orang, Tebo 7 orang, Bangko 9, Bulian 6, Tungkal 13, Lapas Anak Bulian 3, Sarolangun 3 dan Sabak 4 orang.
Sementara untuk Sungai penuh tidak ada.
"Semuanya ada 76 orang," ungkap Kakanwil Kemenkum HAM Jambi Bambang Plasara melalui Humas Kemenkum HAM Jambi Ishar, Minggu (24/12).
Menurut dia, pemberian remisi ini sudah menjadi agenda, di mana setiap hari besar keagamaan pemerintah selalu memberikan remisi atau pengurangan hukuman pada narapidana yang merayakannya.
Dan ini sesuai dengan amanat dalam beberapa peraturan perundang-undangan.
Sistem Pemasyarakatan dilakukan berdasarkan sistem yang mengedepankan pendekatan pembinaan, bukan balas dendam atau efek jera yang justru akan membuat mereka jauh dari bertobat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan. (*)