Anggap Kemendagri Hapus TGUPP, Mendagri Tegaskan Hal Ini pada Anies Baswedan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo angkat suara mengenai keberadaan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan

Editor: Fifi Suryani
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (7/11/2017). (KOMPAS.com/JESSI CARINA ) 

Pengamat

Menanggapi hal ini, Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI), Reza Hariyadi, menegaskan Anies-Sandi wajib mematuhi hasil evaluasi kemendagri terkait TGuPP.

Tidak ada ruang bagi Gubernur DKI Anies Baswedan mengenyampingkan hasil evaluasi Kemendagri soal pencoretan nomenklatur TGUPP yang menyedot APBD Rp28.572 miliar.

Baca: Disdik Kota Jambi akan Rekrut 80 Guru Ngaji Minggu ke-3 Desember Ini. Insentifnya Rp 1,6 Juta/Bulan

Baca: Ayahnya Terjerat Kasus Narkoba Lagi, Tak Disangka Putra Sulung Tyo Pakusadewo Geluti Profesi Ini

Baca: Sadis! Ibunya Dibakar Putrinya 6 Tahun Disiksa dengan Pisau Panas Karena Dituduh Lakukan Ini

Menurut Reza, Kemendagri mengevaluasi berdasarkan aturan keuangan daerah dan itu sesuai kewenangan Kemendagri sebagai pembina pemerintah daerah (pemda) se-Indonesia.

"Kemendagri memang punya fungsi menyelaraskan segala peraturan di tingkat propinsi dengan Undang-Undang yang berlaku," kata Reza dikutip Warta Kota.

Reza berpendapat pencoretan nomenklatur TGUPP dari APBD2018 sudah cukup subtantif.

Alasannya ia menyangkut kredibilitas pemerintahan serta menghindari asumsi politik bahwa TGUPP era Anies-Sandi muncul karena pertimbangan akomodasi politik. Akibatnya TGuPP menjadi tidak substantif dalam pembangunan sehingga dihapus nomenklaturnya.

"Kalau sudah begitu kan menyebabkan pemborosan anggaran. Jadi TGUPP itu barang haram di era Anies-Sandi," kata Reza.

Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI selaku perwakilan gubernur juga tak bisa melawan Kemendagri. Jika pemprov ngotot memaksakan TGUPP, buntutnya ialah molornya pengesahan APBD 2018.

"Silakan paksakan. Efeknya ada dua. Pertama, jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pengesahaan APBD molor. Kalau molor, pembangunan telat serta berpengaruh ke serapan anggaran," kata Reza.

Anies diminta memahami payung hukum Peraturan Daerah (Perda) APBD harus mendapatkan persetujuan Kemendagri agar APBD 2018 tidak cacat secara konstitusional hanya karena ia mencoba pasang badan untuk TGUPP.

Baca: GALERI FOTO- TERUNGKAP! Begini Foto-Foto Asli Kecelakaan Titanic Tahun 1928. Seram Suasana di Sekoci

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved