Tragis! Dicekik Selama 15 Menit, Hidup Janda Ini Berakhir Ditangan Teman Masa Kecilnya

Unit Satreskrim Polres Gresik mengungkap kasus meninggalnya seorang janda yang bernama Mar’atus Sholikhah (37)

Editor: rida
ILUSTRASI 

TRIBUNJAMBI.COM- Unit Satreskrim Polres Gresik mengungkap kasus meninggalnya seorang janda yang bernama Mar’atus Sholikhah (37) warga Jalan Sindujoyo 18/89 Gresik.

Korban meninggal dunia akibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dilakukan oleh MC (39), yang berprofesi sebagai ojek perahu sekaligus teman korban sejak kecil.

Terungkapnya kasus curas ini bermula saat polisi mencurigai adanya tindak pidana curas.

Ketika itu korban telah dimakamkan oleh keluarganya.

Kecurigaan polisi semakin terang. Pasalnya, saat jenazah korban dimandikan.

Warga yang memandikan melihat luka lebam merah di sekitar leher korban.

Keluarga korban menduga Mar’atus Sholikhah adalah korban pembunuhan, dan selanjutnya melaporkan kejadian ini ke polisi.

Mendapat laporan tersebut, polisi akhirnya bergerak melakukan penyelidikan dengan mencari keberadaan ponsel milik korban.

Sebab, keluarga korban tidak menemukan ponsel milik korban.

Berbekal sebuah ponsel itu, polisi menemukan ponsel korban di tangan Tia (33) seorang penjaga warung di Roomo, Manyar.

Dari keterangan Tia itu, dirinya mendapat ponsel tersebut dari teman laki-lakinya yakni pelaku.

Akhirnya pelaku ditangkap di atas perahu saat menjalankan aktivitasnya di perairan PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI) Gresik.

Pelaku yang tertangkap, dibawa ke Mapolres Gresik untuk proses penyidikan.

Dari pengakuan pelaku, dirinya memang benar telah melakukan pencurian ponsel milik korban.

Sebelum korban dibunuh, dirinya terlebih dulu menghubungi korban bermaksud untuk bertamu.

Pelaku yang dipersilahkan datang, akhirnya menemui korban.

Di dalam rumah, pelaku meminta ponsel untuk diberikan kepada teman perempuannya.

Namun, permintaan tersebut ditolak korban.

Pelaku tetap memaksa, dan korban sempat berteriak.

Karena berteriak, pelaku yang ketakutan akhirnya mendorong tubuh korban hingga terjatuh diatas kasur, lalu mencekik leher korban selama 15 menit hingga meninggal dunia.

Mengetahui korban sudah meninggal, pelaku selanjutnya menutupi kepala korban dengan bantal.

Setelah itu, keluar rumah sambil membawa ponsel curiannya.

“Saya sebenarnya tidak niat membunuh, tapi karena berteriak saya panik lalu mendorong dan mencekik lehernya hingga meninggal dunia,” ujar MC dihadapan penyidik, Rabu (20/12/2017).

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Adam Purbantoro menuturkan, selain berbekal ponsel milik korban yang hilang, kasus ini curas ini terungkap karena ada bekas puntung rokok di rumah korban.

“Padahal, korban tidak merokok dan anti sama asap rokok. Dari dua alat bukti itu kami bisa menangkap pelaku yang ternyata teman korban sejak kecil,” ujarnya.

AKP Adam Purbantoro menambahkan, selain mengamankan pelaku pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus curas ini.

Barang bukti itu diantaranya dua ponsel, satu buah bekas puntung rokok, satu buah bantal, satu buah kaos, dan satu buah celana jeans.

“Atas tindakan pelaku itu, kami menjeratnya dengan pasal 365 KHUP dengan ancaman hukuman kurungan 15 tahun penjara,” pungkasnya.

[Tribratanews.com / Humas Polres Gresik – Polda Jatim]

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved