Kasus Korupsi Mobil Pajero Sport DPRD Merangin Mantan Bendahara Sekwan Dituntut 18 Bulan Penjara

terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dakwaan subsidair

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: bandot
Shutterstock
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dwsy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Darmawan, mantan bendahara pengeluaran sekwan DPRD Kabupaten Merangin dituntut satu tahun enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil operasional jenis Pajero Sport tahun 2016. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Rabu (20/12/2017).

Roy Charles, Jaksa Penuntut Umum Kejari Merangin saat dikonfirmasi diluar persidangan mengatakan terdakwa terbukti tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia juga mengatakan jika terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dakwaan subsidair.

Yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dalam Undang - Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Denda 50 JutacSubsider tiga buln penjara,"Ujar Roy Charles dikonfirmasi.

Ia menambahkan untuk kerugian negara dalam kasus ini sudah di pulihkan oleh terdakwa seorang diri.

"Kerugian negara sudah dikembalikan oleh terdakwa, jadi ini menadi bahan pertimbangan meringankan tuntutan,"Ujar Roy Charles.

"Minggu depan agendanya pledoi (pembelaan), kita tunggu saja minggu depan,"Pungkas Roy.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved