Terungkap! Masih Ada Ilegal Loging di Hutan Nasional di Jambi, Barang Buktinya Tak Main-main

Tak hanya dari penambangan ilegal, kerusakan tutupan hutan yang cukup besar juga terjadi dari segi aktivitas perambahan.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: bandot
TRIBUN JAMBI/HENDRI DEDE PUTRA
Kayu illegal loging di kawasan hutan TNKS Kecamatan Sungai Bungkal Sungai Penuh. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tak hanya dari penambangan ilegal, kerusakan tutupan hutan yang cukup besar juga terjadi dari segi aktivitas perambahan.

Seperti diungkapkan Direktur Eksekutif KKI Warsi, Selasa (19/12/2017)

Meski tak disebutkan luasan tutupan hutan yang rusak karna aktivitas perambahan juga masih cukup tinggi.

Tak hanya disitu saja, alih fungsi lahan juga menjadi faktor pemicu kerusakan tutupan hutan di jambi.

Dimana laju perubahan lingkungan dari fungsi hutan menjadi kawasan perkebunan juga tak kalah tingginya.

Termasuk aktivitas ilegal loging yang saat ini diyakini Warsi masih terjadi di Jambi.

Dari data yang dihimpun Warsi di tahun 2017, ditemukan barang bukti 627,3 Kubik Kayu, 13 batang kayu log, serta 380 keping kayu olahan menjadi indikasi masih maraknya ilegal loging.

Ironisnya, barang bukti ini diduga diambil dari dalam kawasan hutan kawasan hutan lindung dan konservasi.
"Ini menunjukkan bahwa pengawasan di hutan masih belum maksimal dilakukan,"ujarnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved