Sakit Hati, Pria 32 Tahun Sebar Foto Bugil Pacarnya yang Masih Duduk di Kelas 6 SD!
Mus (32), warga Samarinda nekat menyebarkan foto bugil gadis yang dipacarinya lewat media sosial LINE.
Editor:
rida
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 2 unit handphone merk Samsung yang selama ini digunakan pelaku dan korban.
Pelaku diancam pasal pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UURI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
TRIBUN KALTIM/Rahmad Taufik
Berita Terkait