Catatan Akhir Kantor Imigrasi Jambi Tahun 2017 Ada 37 WNA Menikah dengan Warga Jambi

Pernikahan sah meski beda negara tampaknya tidak menghalangi dua insan yang saling mencintai untuk saling bersatu dalam ikatan pernikahan.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI/DEDI NURDIN
Plt Kepala Kantor Imigrasi Eko Dirgantoro saat memberi keterangan di depan wartawan, Selasa(19/12/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pernikahan sah meski beda negara tampaknya tidak menghalangi dua insan yang saling mencintai untuk saling bersatu dalam ikatan pernikahan.

Ini terbukti dengan cukup banyaknya Warga Jambi yang menikah dengan Warga Negara Asing (WNA) secara resmi.

Data dari Kantor Imigrasi Kelas I Jambi mencatat, untuk tahun 2017 ini terdapat 37 kasus penyatuan keluarga berbeda WNA di Jambi.

Dalam rilis akhir tahun yang digelar kantor Imigrasi Kelas I Jambi dari terdapat ratusan izin kunjungan selama tahun 2017.

"Untuk izin tinggal terbatas tahun 2017 dan maksud kunjungan total ada 292,"ujar Eko Dorgantoro Irianto, PLT Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jambi, Selasa (19/12/2017)

Dari 292 izin tinggal terbatas berdasarkan tujuan, 37 alasan penyatuan keluarga.

45 orang alasan kuliah di beberapa universitas di Jambi.

20 orang WNA untuk tujuan penelitian, 53 orang untuk menempuh pendidikan, tenaga Ahli 21 orang dan 112 sebagai tenaga kerja Asing.

"Cukup banyak memang, penyatuan keluarga ini maksudnya apakah laki-lakinya yang WNA menikah dengan warga Jambi atau perempuannya mereka datang untuk mengunjungi keluarga atau pasangan istri atau suaminya," terang Zamroni, Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I Jambi.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved