Karena Cemburu Buta, Pria Ini Hajar Lelaki yang Dipeluk Pacarnya saat Dibonceng
Aji Dermawan (22) dan Edward Saiful (20) menjadi bulan-bulanan Raditya Alviansyah (18) dan Nofal Fadillah (18),
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Aji Dermawan (22) dan Edward Saiful (20) menjadi bulan-bulanan Raditya Alviansyah (18) dan Nofal Fadillah (18), Jumat (15/12/2017) dini hari.
Pelaku tega menganiaya, karena gelap mata cemburu buta terhadap korban.
Peristiwa bermula saat Aji sedang mengendarai motor bersama temannya, Edward, melintasi Jalan Benyamin Sueb,
Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (15/12/2017) sekira pukul 01.00 WIB.
Tiba-tiba saja korban ditarik pelaku hingga akhirnya terjatuh.
Setelahnya, kedua pelaku secara bersama-sama memukul korban menggunakan alat berupa sebuah kalung benang hitam berbandul bekas patahan gunting.
“Akibat peristiwa tersebut, Aji mengalami luka tusuk pada bagian kepala, tengkuk leher, punggung tangan kanan dan kiri,” ungkap Kapolsek Pademangan Kompol Sri Suhartatik.
Baca: Mungkinkah Posisi Ketum Golkar Airlangga Hartarto di Munaslub Nanti Bakal Tergeser? Ini Prediksinya
Korban lainnya, Edward, mengalami luka robek pada kelopak mata kanan dan luka lecet pada dagu, tangan kanan kiri, kaki kanan, dan punggung.
Tidak lama berselang, kedua pelaku berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Pademangan.
“Setelah dilakukan interogasi, diketahui ternyata pelaku melakukan hal tersebut karena cemburu pacarnya jalan dan memeluk korban saat dibonceng,” jelas Sri.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan polisi seperti sebuah kaus dengan bercak darah yang robek akibat bekas tusukan senjata tajam, serta sebuah kalung benang hitam berbandul bekas patahan gunting benang.
Baca: Diprediksi, Keuangan 3 Zodiak Ini akan Seret Tahun 2018, Kalian Termasuk Nggak?
Pelaku kini mendekam di Polsek Pademangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.