Pengakuan Plt Kadis PUPR Jambi kepada PH, Dia Dikorbankan oleh 'Raja' Terkait Suap APBD Jambi

Pelaksana Tugas Kepala Dinas ‎Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Pemprov Jambi, Arfan ‎membuat

Editor: Suci Rahayu PK
Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Jumat (8/12/2017). Arfan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik terkait kasus dugaan suap proses penyusunan APBD Pemprov Jambi Tahun 2018. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Lebih lanjut, Suseno juga memastikan pihaknya bakal membeberkan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Termasuk mengenai perintah Zumi Zola kepada ketiga anak buahnya untuk menyuap anggota DPRD agar hadir dalam rapat pengesahan APBD Jambi.

Baca: Warga Jambi Diimbau Waspada - BMKG Prediksi Hujan disertai Petir dan Angin Kencang

Karena masih dalam proses penyidikan, Suseno menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik untuk menjerat pihak-pihak lainnya.

Suseno juga mendukung kasus ini bisa segera masuk ke pengadilan.

"Itu nanti bisa dilihat di persidangan saja. Saya tidak bisa mengatakan ini itu lagi ya karena masih dalam proses penyidikan. Sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik," terangnya.

Baca: Inilah 5 Tanda Hubungan Anda dan Pasangan akan Berakhir. Nomor 5 Harus Anda Waspadai

Dalam pemeriksaan hari ini, Suseno menambahkan penyidik juga memperpanjang penahanan pada kliennya selama 40 hari, dimana sebelumnya sudah ditahan selama 20 hari.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved