Membisu di Sidang Perdana, Setya Novanto Ngaku Sakit, Kata 3 Dokter Sebaliknya

Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto masih mengaku kurang sehat saat menjalani sidang dakwaan

Editor: Suci Rahayu PK
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto masih mengaku kurang sehat saat menjalani sidang dakwaan di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017) siang.

Sidang dilanjutkan setelah Setya Novanto diperiksa kembali oleh dokter. Sebelumnya, sidang diskors karena Novanto mengaku sakit.

"Saya kurang sehat yang mulia," kata Novanto kepada Majelis Hakim.

Novanto pun sama sekali tidak menjawab pertanyaan yang diajukan Ketua Majelis Hakim Yanto terkait identitasnya. Ketua Umum Partai Golkar ini juga tidak menjawab saat ditanya apakah pelan-pelan bisa mengikuti jalannya sidang.

Pengakuan Novanto berbeda dengan tiga dokter yang baru saja memeriksanya di klinik pengadilan.

Ketiga dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu satu per satu ditanya oleh majelis hakim mengenai kondisi Novanto. Ketiganya memastikan Novanto dalam kondisi sehat dan bisa mengikuti jalannya persidangan.

Baca: Diperiksa sebagai Saksi Lancar, Namun saat Berstatus Terdakwa, Setya Novanto Membisu

Baca: Bak Acara Televisi, Sidang Perdana Kasus Korupsi e-KTP Setya Novanto Penuh Drama

Bahkan, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan, Novanto bisa berkomunikasi dengan ketiga dokter itu saat diperiksa. Novanto juga sempat makan siang di sela-sela pemeriksaan.

"Saat pemeriksaan berkomunikasi dengan dokter yang memeriksa dan sudah makan siang," kata Jaksa Irene Putri.

Menurut Jaksa Irene, dalam pemeriksaan di klinik itu, Novanto justru menolak untuk diperiksa oleh dokter RSPAD Gatot Subroto yang dihadirkannya sendiri.

Baca: Setya Novanto Membisu pada Sidang Perdana, Hakim : Saya Lihat Dia Bisik-bisik

Pengacara Novanto Maqdir Ismail beralasan dokter RSPAD yang datang adalah dokter umum. Sehingga tidak sebanding dengan dokter spesialis yang dihadirkan oleh KPK.

Maqdir meminta majelis hakim menunda sidang agar kliennya bisa menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto.

Namun, Hakim Yanto tak langsung mengabulkan permohonan itu. Hakim Yanto memutuskan menskors sidang untuk melakukan musyawarah dengan hakim lainnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved