Calon Tersangka Kasus Bimtek DPRD Kota Jambi Tinggal Tunggu Waktu, Imran Yusuf: Lebih 1 Orang
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sudah mengantongi nama-nama calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bimbingan
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sudah mengantongi nama-nama calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bimbingan Teknis (Bimtek) di DPRD Kota Jambi tahun 2014.
Ini diungkapkan Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf saat dikonfirmasi usai mengadiri launching Aplikasi Halo Jaksa di Kejati Jambi pada Jumat (8/12/2017).
Namun saat dikonfirmasi terkait siapa saja orangnya, Imran masih enggan terbuka.
Dengan alasan pihaknya masih melengkapi berkas perkara,"Yang jelas lebih dari satu orang,"ujarnya.
Saat di atanya apakah nama tersangka mengarah pada dua nama yang sebelumnya sempat disebut menikmati uang kegiatan Bimtek pada persidangan dua rerdakwa Rosmansyah dan Jumizar,"Nanti lah kita akan buka semua,"Ujarnya.
"Yang jelas awal tahun nanti perkara sudah masuk ke pengadilan," sambungnya.
Seperti diketahui sudah dua orang divonjs bersalah persidangan sebelumnya dimana nilai anggaran kegiatan mencapai Rp 2,7 miliar.
Pada persidangan sebelumnya juga terungkap adanya laporan fiktif dalam kegiatan tersebut yang nilainya mencapai 1,5 miliar rupiah.
Dua nama sempat mencuat pada persidangan kedua terdakwa sebelumnya. Yakni Nurikhwan selaku Mantan Bendahara pengeluaran di Sekretariat DPRD Kota Jambi.
Satu nama yang juga sempat disebut menikmati dana kegiatan itu yakni Mantan Ketua DPRD Kota Jambi pada masa itu. Bahkan ketua majelis hakim pada saat membacakan putusan menyebut barang bukti kedua terdakwa akan di gunakan dalam perkara lain.