Pria Kejam! Tak Izinkan Pulang Kampung, Suami Malah Tebas Kaki Istri Pakai Parang
Kekerasan yang dilakukan suami membuat Ni Luh Putu Kariani (33) cacat seumur hidup.
Editor:
rida
Terkait keterangan yang dibeberkan Kariani, Kadek Adi keberatan.
Dia mengaku tersulut amarah lantaran Kariani dianggap berselingkuh.
Mendengar keberatan terdakwa, hakim mengkonfirmasi kepada Kariani.
Dengan tegas Kariani membantahkan apa yang diutarakan terdakwa.
Usai mendengarkan keterangan saksi korban, selanjutnya sidang akan kembali digelar pekan depan, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU.
Berita Terkait