Pria Kejam! Tak Izinkan Pulang Kampung, Suami Malah Tebas Kaki Istri Pakai Parang

Kekerasan yang dilakukan suami membuat Ni Luh Putu Kariani (33) cacat seumur hidup.

Editor: rida
Viral4rea
ILUSTRASI KDRT 

Terkait keterangan yang dibeberkan Kariani, Kadek Adi keberatan.

Dia mengaku tersulut amarah lantaran Kariani dianggap berselingkuh.

Mendengar keberatan terdakwa, hakim mengkonfirmasi kepada Kariani.

Dengan tegas Kariani membantahkan apa yang diutarakan terdakwa.

Usai mendengarkan keterangan saksi korban, selanjutnya sidang akan kembali digelar pekan depan, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved