OTT KPK di Jambi

Hasil Penggeledahan di Kantor Gubernur Jambi, Ditemukan Catatan Tulisan Tangan Untuk Pihak-pihak Ini

Febri Diansyah mengatakan catatan dan dokumen tersebut ditemukan saat menggeledah kantor Gubernur Jambi Zumi Zola dan kantor Sekda

Editor: bandot
TRIBUNJAMBI/DEDI NURDIN
Polisi berjaga di lorong masuk ruang kerja Gubernur Jambi dan Sekda Jambi. Jumat (1/12/2017) penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Jambi, Jumat (1/12).

Selama lebih dari enam jam penyidik mencari sejumlah barang bukti kasus suap RAPBD 2018 yang melibatkan Plt Sekda Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan, Asisten III Setda Provinsi Jambi Saifuddin dan Anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono.

Dari hasil penggeledahan sejumlah dokumen berhasil disita. Dokumen tersebut yakni terkait pembahasan anggaran dan catatan-catatan tulisan tangan.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan catatan dan dokumen tersebut ditemukan saat menggeledah kantor Gubernur Jambi Zumi Zola dan kantor Sekda.

"Dari hasil penggeledahan di 3 lokasi kemarin hingga sekitar pukul 19.00-an di kantor gubernur dan Setda serta sekitar pukul 23.00 WIB (DPRD), KPK menemukan sejumlah dokumen pembahasan anggaran dan catatan-catatan tulisan tangan pihak-pihak tertentu," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Sabtu (2/12/2017).

Sebelumnya KPK telah menetapkan tersangka pada kasus tersebut.

Empat orang itu diantaranya Plt Sekda Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan, Asisten III Setda Provinsi Jambi Saifuddin dan Anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono.

Empat orang tersebut ditangkap pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) Selasa (28/11) lalu.

Dari OTT diamankan duit Rp 4,7 miliar dari total suap yang seharusnya Rp 6 miliar. Uang tersebut merupakan uang ketok untuk memuluskan agar anggota DPRD Provinsi Jambi hadir pada rapat pengesahan RAPBD 2018.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved