Rupanya Ini Penyebab Air Bag Fortuner yang Ditumpangi Setya Novanto Tidak Keluar

Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak

Editor: Suci Rahayu PK
Mobil Setya Novanto ketika kecelakaan 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak PT Toyota Astra Motor terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang dialami Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Halim Pagara mengatakan dari pemeriksaan PT Toyota Astra Motor itu diketahui kecepatan mobil Toyota Fortuner B 1732 ZLO saat mengalami kecelakaan.

Pada saat kecelakaan lalu lintas di Permata Hijau, Jakarta Selatan tersebut, kendaraan melaju dalam kecepatan 21 Km/jam.
Sehingga, menurut dia, air bag tidak keluar ketika insiden yang dialami Setya Novanto.

"Tidak keluar (air bag,-red). Menurut hasil daripada ahli Toyota, kecepatan segitu tidak akan keluar airbag. 21 km/jam," tutur Halim, Senin (27/11/2017).

Berdasarkan Traffic Accident Analyst (TAA), Toyota Fortuner yang ditumpangi Setya Novanto sesaat sebelum membentur trotoar melaju dengan kecepatan 50 Km/jam.

Baca: Tercyduk, Inilah Foto 9 Orang Diduga Mesum yang Diamankan di Hotel Melati dan Kos di Kota Jambi

Setelah kendaraan membentur trotoar, kecepatan menurun menjadi 38 km/jam, lalu, kendaraan membentur pohon menjadi 21 Km/jam, hingga akhirnya kendaraan membentur tiang listrik.

"Dari kecepatan 50 km/jam langsung membentur trotoar," ucapnya. (Tribunnews.com/Glery Lazuardi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved