Kasus Pemerkosaan
Renggut Kegadisan Siswi SMP, Ini Peran 7 Pria yang Terlibat
Tujuh terduga pelaku pencabulan terhadap remaja prempuan di bawah umur masih menjalani pemeriksaan secara intensif .
Laporan Reporter Tribun Lampung, Muhamad Heriza
TRIBUNJAMBI.COM - Peran 7 pria yang renggut kegadisan siswi SMP.
Baca: TRAGIS - Lima Saudara Kandung Meninggal Setelah Makan Ikan Pedas Asam Kurau, Ternyata Ikannya. . .
Baca: Tercyduk Lakukan Ini di Pernikahan Marcel. Netizen: Nadine Chandrawinata Sudah Dilamar Dimas?
Tujuh terduga pelaku pencabulan terhadap remaja prempuan di bawah umur masih menjalani pemeriksaan secara intensif .
Peran masing- masing sudah diurai penyidik dan 1 orang dinyatakan buron.
Ketujuh pelaku tersebut yakni, inisial A (16), Bagus Setiawan (18), Sadra'i (23), Alprido (15), inisial AS (16), Riki Saputra (17) dan Yusuf (26).
Para tersangka masih merupakan warga wilayah Tanjungkarang Timur.
Saat ini polisi masih memburu satu pelaku , yang merupakan rekan mereka sedang melarikan diri.
Kapolsek Tanjungkarang Timur Komisaris Fanny Indra mengutarakan, para tersangka masih dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.
"Pemeriksaan lanjutan tersebut, guna melengkapi berkas proses penyidikan," kata Fanny kepada Tribunlampung.co.id, Sabtu, 25 November 2017.
Baca: ASTAGA! Janda Ini Sampai Tak Sadarkan Diri Digilir 3 Pemuda Usai Mandi. Ternyata Pelaku Menyelinap
Selain itu juga, lanjut Fanny, guna mengetahui masing-masing peran yang dilakukan para tersangka, saat menggilir dan merudapaksa korban.
"Dan disamping itu memudahkan penyidik menggambarkan pristiwa pencabulan yang menimpa korban, " bilangnya.
Berdasar hasil pemeriksaan sementara, menurut Fanny, para tersangka mengaku baru pertama kali mereka melakukan perbuatan tersebut.
"Pengakuan para tersangka tidak direncanakan dan timbulnya rencananya hanya spontan saat mereka bertemu dengan korban," tutur Fanny.
Mulanya korban yang menghubungi terlebih dulu salah satu pelaku untuk meminta tolong mengantarkannya karena ingin mengambil sepatu.
Seusai itu, pelaku inisial A berboncengan dengan korban bertemu dengan rekan-rekannya dalam perjalanan pulang.
"Disaat pertemuan itulah, rencana mereka timbul untuk menggagahi korban, " katanya
Lebih lanjut, papar Fanny, di hadapan polisi para tersangka mengakui jika sebelumnya merekalah yang memulai terlebih dulu.
Mereka memaksa korban meminum-minuman yang telah dicampuri (oplosoan), agar korban jadi mabuk kepayang.
"Awalnya korban sempat menolak meminumnya, namun para pelaku memaksa dan akhirnya korban pun mencicipinya," bilangnya
"Korban dengan para tersangka, merupakan pertama kalinya kumpul bersama dan minum tuak bersama mereka," imbuhnya.
Fanny menuturkan, saat dirudapaksa korban tidak bisa melakukan perlawanan kepada pelaku dan hanya pasrah.
Karena tubuhnya dalam kondisi lemas dan mabuk.
Baca: Meski Janda, Pria Kaya Klepek-klepek di Depan Jennifer Dunn. Rahasianya Diungkap Hotman Paris
Masih menurut Fanny, akibat perbuatan para pelaku, kini korban yang sedang duduk dibangku kelas 2 SMP tersebut mengalami trauma.
"Selain korban mengalami trauma, korban juga kerap murung diri di dalam rumahnya, " ucapnya
Fanny menambahkan, polisi masih melakukan perburuan terhadap rekan mereka yang masih melarikan diri.
"Akibat perbuatan para tersangka, mereka dijerat polisi dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana hukuman 15 tahun dipenjara, " ungkapnya (rza)