Modal Aplikasi Excel, Mulyadi Jebol Duit Negara Rp 4,6 Miliar

Mulyadi mengaku melakukan aksinya seorang diri, tanpa bantuan orang lain. Dalam satu bulan pencairan gaji, dia mampu membobol Rp 100 juta.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mulyadi akhirnya buka-bukaan soal kasus dugaan korupsi SPj fiktif gaji PNS golongan III di Sekretariat daerah Provinsi Jambi 2013-2016. Itu diungkapkannya saat sidang beragenda pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (22/11).

Dia berhasil menjebol duit negara Rp 4,6 miliar.

Di depan Majelis Hakim Tipikor Jambi yang diketuai Khairulludin, dia mengaku membuat lembar laporan pencairan sendiri. Dari hasil PDF dicetak, Mulyadi mengubah angkanya dengan cara meniruan kertas laporan yang sudah diubahnya.

"Saya ubah angka gajinya dinaikkan, saya sesuaikan sendiri. Angkanya saja. Jumlah pegawainya, tidak," katanya, menjawab pertanyaan majelis hakim.

Mulyadi mengaku melakukan aksinya seorang diri, tanpa bantuan orang lain. Dalam satu bulan pencairan gaji, dia mampu membobol Rp 100 juta.

"Diubah pake program excel (aplikasi komputer; red), dibuat mirip baru, diproses mengalir. Tidak ketahuan, tidak diperiksa," ujarnya.

Untuk penarikan uang, Mulyadi melakukannya setelah pencairan gaji. Dia menarik dana sisa yang ada di rekening bendahara di bank dengan menggunakan cek.

Persidangan sebelumnya, terungkap bahwa ada selisih angka gaji pegawai negeri sipil (PNS) berdasarkan data Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jambi dengan data di Taspen. Hal itu terungkap saat sidang kasus dugaan korupsi gaji fiktif pegawai negeri sipil (PNS) golongan III di Sekretariat daerah Provinsi Jambi, dengan tersangka Mulyadi.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jambi yang diketuai Khairulludin, Kamis (9/11), ada dua orang saksi dihadirkan. Yaitu Nur Asiah yang staf Bank Jambi dan Heri Daryanto dari Taspen Provinsi Jambi.

Heri memberikan keterangan terkait temuan Taspen tentang selisih gaji. Dia mengatakan pihak Taspen menemukan selisih dengan angka cukup besar yang terjadi setiap bulan. Itu diketahui dari pelaporan melalui sistem ACB di Taspen.

"Rekap dari setda (sekretariat daerah) sama dari Taspen berbeda,"Ujarnya.

Saat hakim Khairulludin menanyakan jumlah selisihnya, Heri menyebut laporan dari setda yang disampaikan ke pihaknya lebih tinggi.

"Selisihnya Februari 2014 itu dari sekretariat daerah Rp 2,181 miliar, sementara di Taspen Rp 2,099 miliar," kata Heri.

Dalam kasus ini, ditaksir, kerugian negara yang terjadi sejak Januari 2014 hingga April 2016 mencapai Rp 4,6 miliar.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved