Setya Novanto Dipindahkan dari RSCM ke Rutan KPK, Tak Lagi Pakai Kasur Didorong Tapi Kursi Roda

Novanto dibawa sejumlah penyidik KPK dan petugas rumah sakit dengan menggunakan kursi roda.

Editor: bandot
KOMPAS.com/IHSANUDDIN
Tersangka kasus E-KTP Setya Novanto dibawa menggunakan kursi roda keluar dari RSCM menuju rutan KPK, Minggu (19/11/2017).(KOMPAS.com/IHSANUDDIN) 

Adapun KPK memburu Novanto setelah yang bersangkutan berkali-kali tak memenuhi panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.

Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved