Usai Bakar Ikan dan Minum Tuak, Ardiansyah Bawa ABG Itu ke Loteng. Lalu Terjadilah Hal Ini
Para orangtua agar selalu waspada terhadap anak perempuan. Jangan sampai menjadi korban pelecehan dan pencabulan.
Editor:
rida
ILUSTRASI PELAKU PENCABULAN
Oleh orang tua didesak apa saja yang dilakukan.
"Kemudian korban mengaku dan hari itu juga dilaporkan, segera pelaku diamankan dari kediamannya," katanya.
Suharto menambahkan, akibat perbuatannya Ardiansyah dikenakan pasal 81 ayat (1) UU RI no.17 tahun 2016 Pengganti UU no 1 Tahun 2016 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002.
"Yakni tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 7 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.(*)
Rekomendasi untuk Anda