Anies Ingin yang Halal, Bagaimana Nasib 3 Sumber Pendapatan DKI yang Diduga Tak Halal Ini?
Penutupan Hotel dan Griya Pijat Alexis mengakibatkan hilangnya uang puluhan miliar rupiah yang
PT Delta Djakarta memegang lisensi produksi dan distribusi beberapa merek bir internasional.
DKI sudah menanam saham di perusahaan itu sejak tahun 1970.
Dividen yang dihasilkan dari kepemilikan saham di PT Delta Djakarta Tbk terbilang cukup baik.
Sejak 2010, dividen yang didapatkan dan distor ke kas Pemprov DKI mencapai puluhan miliar per tahun.
Baca: Persija VS Persib Berlaga di Stadion Manahan, Ini Kata Sang Kiper Andritany Ardhiyasa
Baca: Libra Akila Terisak-isak Dihari Pernikahan, Benarkah Ia Menikah Dihadapan Jenazah Sang Ayah?
Sumber kedua, yakni Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta PD Dharma Jaya.
Selain menangani peternakan sapi, menjadi distributor daging sapi, Dharma Jaya juga memiliki Rumah Potong Hewan (RPH) Babi di Kapuk.
Kemudian BUMDtersebut juga menyalurkan Deviden atau penghasilannya ke Pemprov DKI sebagai pemilik perusahaan.
Mengutip dari pengusahamuslim.com, disebutkan salah satu hadis yang mengatur soal jual beli, yakni ”Sesungguhnya apabila Allah mengharamkan sesuatu, Dia juga mengharamkan hasil dari penjualan sesuatu itu.” (HR. Ahmad 2221, Abu Daud 3488, Ibn Hibban 4938)
Kemudian lembaga fatwa Arab Saudi, Lajnah Daimah pernah mengeluarkan fatwanya “Tidak boleh memperdagangkan makanan atau benda lainnya yang Allah haramkan.
Seperti khamr, babi, meskipun kepada orang kafir. Karena terdapat hadis shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Sesungguhnya apabila Allah mengharamkan sesuatu, Dia juga mengharamkan hasil dari penjualan sesuatu itu.”
Sumber ketiga, pajak restoran.
Seperti diketahui, peredaran minuman keras secara resmi diperbolehkan oleh Pemprov DKI.
Namun hampir semua orang yang membeli minuman beralkohol di DKI, juga membayar pajak dari minuman itu.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI mengeluarkan banyak Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) untuk pengecer.
Minuman beralkohol bisa dibeli di restoran, tempat karaoke, maupun hotel.
Dikenakan pajak untuk setiap minuman yang dijual, contohnya 10 persen dari harga bir yang dijual di restoran.
Penulis: Ahmad Sabran