Dewan Tolak Usulan Penjualan Rumah Dinas
Dewan Perwakílan Rakyat Daerah (DPRD) Kerinci menolak rencana penjualan beberapa unit rumah dinas. Murtias wakil ketua DPRD Kerinci dikonfirmasi
Penulis: hendri dede | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Dewan Perwakílan Rakyat Daerah (DPRD) Kerinci menolak rencana penjualan beberapa unit rumah dinas. Murtias wakil ketua DPRD Kerinci dikonfirmasi Tribun mengatakan sampai sejauh ini DPRD belum menerima usulan rencana penjualan rumah dinas milik Pemkab Kerinci.
"Kita belum setujui. Karena mekanisme yang dilakukan prosedurnya belum tepat," katanya belum lama ini.
Dia mengatakan kalau sesuai dengan aturan yang berlaku, DPRD tidak mempermasalahkan adanya penjualan rumah dinas. Namun alasannya atas dasar usulan penghuni rumah, menurut Murtias belum tepat.
"Kalau usulan penghuni rumah ya tidak bisa dilakukan penjualan. Karena dia (penghuni) rumah tidak punya hak untuk menjual rumah. Tapi hanya hak pakai saja. Tapi ini kita lihat nanti, karena kita belum terima usulan dari Pemkab Kerinci," terangnya.
Dikatakan Murtias bahwa Pemkab Kerinci atau BPKAD tak boleh semena-mena dengan aset milik negara. Semua sudah ada aturan yang harus dilalui. "Kita minta Pemkab Kerinci teliti dulu sebelum melakukan penjualan, jalan keluar dari aturan," katanya.
Sebelumnya Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kerinci menerima usulan adanya penjualan sebanyak enam rumah dinas milik Pemkab Kerinci yang lokasinya di Sungai Penuh. Afdel Rusurdita Kabid Ase BPKAD membenarkan adanya rencana penjualan rumah dinas golangan tiga tersebut. Dia mengatakan ada enam rumah dinas pejabat golongan tiga milik pemerintah Kabupaten kerinci diusulkan untuk dijual pemerintah Kabupaten Kerinci. Rencana penjualan rumah dinas milik pemkab kerinci tersebut atas dasar usulan penghuni rumah kepada pemerintah kabupaten Kerinci. Kendati demikian dia mengatakan belum bisa memastikan apa bisa dijual atu tidak. Namun usulan penjualan sudah diaampaikan ke bupati Kerinci.
"Rumah golongan tiga akan diusulkan untuk penjualan, atas usulan pengguna rumah. Kalau aturannya perundangan yang ado, tapi tergantung pemerintah. Karena diusulkan ke kepala daerah ya kita sampaikan. Nanti akan turun tim, akan kita bahas, kaji. Kita lihat juga atutan permendagri 19 tahun 2016 tentang pengelolaan aset daerah," bebernya
Dia mengatakan saat ini rumah dinas tersebut masih dihuni pensiunan PNS. "Iya mereka mengajukan sudah lama, tetap kita terima pengusulannya," katanya.
Dikatakan Afdel seandainya DPRD Kerinci sepakat aset berupa rumah dinas tersebut dijual, maka bupati akan juga membentuk tim penilaian untuk menentukan syarat-syarat untuk pembeli rumah dinas tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/16082017_dprd-kerinci_20170816_112003.jpg)