Tiga Pegawai KPK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Mereka Dituduh Lakukan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberi pendampingan hukum bagi tiga pegawainya yang dilaporkan ke Polda Metro
"Sejauh ini ada satu penyelidik dan dua penyidik KPK mendapatkan tembusan surat SPDP tersebut dari Polda Metro Jaya," tuturnya.
Febri mengatakan kini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polda Metro terkait laporan yang masuk tahap penyidikan tersebut. Merujuk Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan terkait kasus korupsi harus didahulukan dari perkara lain.
"Kami percaya Polri akan menangani secara profesional dan tetap memiliki komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi. KPK dalam penanganan kasus dilakukan secara profesional, baik oleh penyelidik, penyidik dan penuntut umum. Mereka bekerja atas perintah jabatan sesuai hukum acara yang berlaku," tambahnya.