Jumlah Uang yang Dimusnahkah Meningkat Hingga 101,81 Persen
Pemusnahan Uang Tidak Layak Edar (UTLE) di Provinsi Jambi sebesar Rp365,48 miliar atau 48,43 persen dari total inflow Provinsi Jambi.
Penulis: Niko Firmansyah | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemusnahan Uang Tidak Layak Edar (UTLE) di Provinsi Jambi sebesar Rp365,48 miliar atau 48,43 persen dari total inflow Provinsi Jambi.
"Angka tersebut meningkat dibandingkan triwulan sebelumnya yaitu sebesar 101,81 persen," kata Kepala Kantor BI Provinsi Jambi V Carlusa. Selasa (32/10).
Ia menambahkan untuk uang rupiah tidak asli yang ditemukan di wilayah kerja Kantor Perwakilan BI Jambi pada triwulan laporan mencapai 245 lembar," jumlah itu menurun dibandingkan triwulan sebelumnya mencapai 427 lembar,"katanya.
Ia menjelaskan uang yang tidak layak edar itu berdasarkan standar Bank Indonesia adalah uang yang kondisinya telah berubah, antara lain karena jamur, minyak, bahan kimia dan coretan atau yang fisiknya telah berubah karena terbakar, berlubang atau robek.
"Sebelumnya sudah ditarik dari peredaran, dan itu sebagai wujud komitmen Bank Indonesia menyediakan uang yang layak edar di masyarakat. Salah satu langkah yang dilakukan adalah secara rutin adalah kegiatan pemusnahan uang,"jelasnya.
Sesuai ketentuannya ia mengatakan untuk pemusnahan uang pecahan kecil dengan standar kelusuhan uang yang masuk dalam kategori soil level 6 dan untuk uang pecahan besar yang dimusnahkan masuk dalam kategori soil level 8.
"Jadi ada peningkatan standar kelusuhan uang yang dilakukan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menyediakan standar uang yang semakin baik," tutupnya.
