Senin, 20 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Solusi Registrasi Ulang Kartu SIM Bagi ABG yang Belum Punya KTP, Begini Caranya

Pemerintah pusat menerapkan seluruh kartu operator telekomunikasi pra bayar harus teregister, batas akhirnya 31 Oktober 2017.

Editor: bandot
mantapps.co.id
Ilustrasi registrasi kartu prabayar. 

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah pusat menerapkan seluruh kartu operator telekomunikasi pra bayar harus teregister, batas akhirnya 31 Oktober 2017.

Dengan cara mendaftar sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan sesuai nomor Kartu Keluarga (KK).

Lantas bagaimana anak baru gede (ABG) yang notabene kini sudah banyak memiliki handphone, sedangkan belum memiliki KTP?

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Salim mengatakan, solusinya bisa menggunakan NIK orangtua.

"Prinsipnya kan harus teregisterasi. Yang belum punya NIK bagaimana? Solusinya mendaftar atas nama orangtua," kata Salim.

Baca: Ini Link Cara Mudah Untuk Registrasi Ulang Kartu Simpati, XL, Tri, Ingat 31 Oktober Terakhir

Cara Registrasi Ulang Kartu Sim Card
Cara Registrasi Ulang Kartu Sim Card ()

Dia sendiri sudah menerapkan hal itu kepada dua anaknya yang belum memiliki NIK. Jadi NIK Salim sudah digunakan untuk tiga nomor. Untuk dia sendiri dan dua anaknya.

"Memang informasinya NIK itu cuma bisa dipakai untuk tiga nomor. Tapi saya belum coba untuk nomor ke empat. Apakah beda kalau operatornya lain. Karena tiga nomor yang diregistrasi ini sama operatornya," ujar dia.

Baca: Awas Kena Blokir! Baru 47 Juta Pemilik SIM Card yang Lakukan Registrasi Ulang

illustrasi
illustrasi ()

Lebih lanjut, Salim mengatakan, aturan registrasi kartu telekomunikasi itu sebenarnya punya tujuan baik. Untuk faktor kenyamanan dan keamanan penggunanya juga.

"Jangan sampai nomor hp itu disalahgunakan. Kan sekarang banyak itu telepon dan SMS penipuan, undianlah. Dibuat untuk kegiatan terorisme," kata Salim.

"Jadi kalau sudah teregister kartunya, memang mesti hati-hati. Karena data si pemilik nomor langsung terkoneksi ke NIK. Jadi mudah dilacaknya," sambung dia. (*)

Mudah Registrasi Ulang 

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan pelanggan telekomunikasi untuk mendaftarkan atau registrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP dan nomor kartu keluarga (KK) dalam nomor prabayar yang digunakan.

Tinggal sehari lagi waktu untuk lakukan registrasi. Baiknya Anda segera lakukan registrasi ulang.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved