Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Card Tiap Operator, Bisa Online Lho, Daftar Atau Kena Sanksi Ini
Tinggal sehari lagi waktu untuk lakukan registrasi. Baiknya Anda segera lakukan registrasi ulang.
TRIBUNJAMBI.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan pelanggan telekomunikasi untuk mendaftarkan atau
registrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP dan nomor kartu keluarga (KK) dalam nomor prabayar yang digunakan.
Tinggal sehari lagi waktu untuk lakukan registrasi. Baiknya Anda segera lakukan registrasi ulang.
Pendaftaran ulang kartu SIM prabayar pun sebenarnya sangat mudah untuk di lakukan.
Pelanggan hanya perlu mengirim SMS ke nomo 4444 dengan format NIK#NomorKK#, sedangkan untuk pelanggan lama cukup mengetik ULANG#NIK#Nomor KK#. Namun selain cara tersebut pelanggan juga bisa melakukan daftar ulang kartu SIM prabayar mereka secara online. Berikut panduannya.
Daftar Ulang Kartu SIM Untuk Operator Seluler Telkomsel.
Pengguna kartu SIM prabayar operator seluler Telkomsel bisa melakukan daftar ulang kartu SIM mereka secara online dengan mengnjungi Link / tautan yang telah di sediakan oleh pihak provider.
Yakni Link berikut https://mobi.telkomsel.com/ulang kemudian isikan semua data anda berupa Nomor ponsel yang akan di registrasi, NIK dan No KK.
Kemudian klik pada tombol Dapatkan password, maka sistem dari operator Telkomsel akan mengirim SMS berisi kode OTP (one time password) ke nomor yang anda daftarkan. Selanjutnya masukan kode OTP yang ada terima pada kolom Password dan klik Kirim.
Daftar Ulang Kartu SIM Untuk Operator Seluler XL.
Untuk pelanggan operator seluler XL pengguna bisa mengunjungi link https://registrasi.xl.co.id/ulang.
Kemudian masukan nomor yang akan di resgistrasi ulang.
Kemudian klik tombol Verify. Selanjutnya masukan data NIK dan NO KK pada kolom yang telah di sediakan.
Daftar Ulang Kartu SIM Untuk Operator Seluler TRI.
Pelanggan kartu SIM prabayar TRI, bisa mengunjungi tautan https://registrasi.tri.co.id/reregistrationuntuk melakukan daftar ulang kartu SIM prabayar mereka secara online.
Terdapat dua pilihan untuk pengguna, yaitu pengguna baru dan pengguna lama.
Silahkan pilih sesuai dengan kriteria nomor anda.
Selajutnya masukan data yang di minta pada kolom yang telah di sediakan.
Sedikit berbeda dengan operator seluler Telkomsel maupun XL, pelanggan kartu SIM prabayar TRI juga di haruskan memasukan 4 angka terakhir nomor ICCID. Nomor tersebut dapat anda lihat pada belakang kartu sim yang anda gunakan.
Nah jika ada pelanggan yang tidak melakukan registrasi ada sanksinya.
"Ada (sanksi), seperti di Pasal 22 (Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 tahun 2017). Isinya berupa sanksi administrasi sampai pencabutan izin bagi operator," kata Menkominfo Rudiantara di hadapan awak media, Rabu (11/10/2017).
"Kalau tidak registrasi, calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan nomor pelanggan lama akan diblokir secara bertahap," imbuhnya.
Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara mengumumkan bahwa pelanggan seluler, baik baru maupun lama, mesti registrasi NIK dan nomor KK miliknya.
NIK dan nomor KK tersebut selanjutnya akan diverifikasi kebenarannya berdasarkan database kependudukan milik Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri.
"Operator kami beri password untuk bisa mengakses dan mencocokkan data dengan kecepatan hingga 1 juta NIK per hari. Kalau sekarang dari enam operator rata-rata sudah mengakses 170.000 NIK per hari," ucap Dirjen Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrullah.
"Kami jamin operator hanya bisa melihat data saja, tidak mengubahnya. Karena akses yang diberikan kan berbeda. Data yang bisa dilihat nanti verifikasi NIK, nomor KK, nama, tempat tanggal lahir, serta alamat. Jadinya masing-masing nomor seluler, akan langsung terhubung ke NIK. Bisa diketahui data pemiliknya," imbuhnya.
Kewajiban mendaftarkan NIK dan nomor KK akan mulai dicanangkan mulai 31 Oktober 2017 untuk para pengguna baru. Selain itu, pelanggan lama juga diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018 mendatang. (*)