Tak Mau Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Ini Alasan Partai Demokrat Setujui Perppu Ormas

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengungkap alasan Demorkrat menyetujui Perppu Ormas dengan

Editor: rida
(KOMPAS.com/RODERICK ADRIAN MOZES & ANDREAS LUKAS TOBELI)
Susilo Bambang Yudhoyono dan Prabowo Subianto. 

"Tidak terbuka peluang untuk Perppu Ormas itu dilakukan revisi. Tolong dipahami ini," jelas SBY.

"Jadi bukan soal ikut-ikutan menolak. Tapi akhir jadi kasihan Ormas-ormas kita, kasihan rakyat kita," imbuh SBY.

Karena, kalau tidak dilakukan revisi, menurut SBY, itu tidak adil, tidak baik dan menunjukan betapa sangat kuasanya negara dan pemerintah.

Sehingga kata SBY, negara dan pemerintah bisa berbuat apa saja.

"Tentu Partai Demokrat menolak cara-cara yang represif, cara-cara yang otoriter, tidak Demokratis dan tidak menghormati hak-hak asasi manusia," jelasnya.

Justru tegas SBY, dengan jalan tengah yang diambil Partai Demokrat menunjukan Partai yang dipimpinnya itu Pro pada UU Ormas yang tepat dan adil.

SBY tegaskan, Demokrat justru menyelamatkan Ormas-ormas kita.

Perppu Ormas akhirnya disahkan oleh DPR sebagai undang-undang melalui Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang melalui mekanisme voting karena seluruh fraksi pada rapat paripurna gagal mencapai musyawarah mufakat meskipun telah dilakukan forum lobi selama dua jam.

Tercatat tujuh fraksi yang menerima Perppu tersebut sebagai undang-undang yakni fraksi PDI-P, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura.

Namun, Fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima Perppu tersebut dengan catatan agar pemerintah bersama DPR segera merevisi Perppu yang baru saja diundangkan itu.

Tiga fraksi lainnya yakni PKS, PAN, dan Gerindra menolak Perppu Ormas karena menganggap bertentangan dengan asas negara hukum karena menghapus proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas.(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved