Dua Warga Kenali Asam Bawah Diringkus, Gara-gara Bikin Resah

As (20) dan A (37) warga RT 36 Kelurahan Kenali Asam Bawah Kecamatan Kotabaru, diringkus anggota Satresnarkoba

Penulis: Deni Satria Budi | Editor: Nani Rachmaini
afp
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deni Satria Budi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - As (20) dan A (37) warga RT 36 Kelurahan Kenali Asam Bawah Kecamatan Kotabaru, diringkus anggota Satresnarkoba Polresta Jambi.

Keduanya diduga sebagai pengedar narkoba, kini mendekam di Polresta Jambi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari, mengatakan, kedua pelaku ditangkap Selasa (24/10) lalu sekitar pukul 21.00 WIB, di jalan lintas barat, tepatnya di depan PTP IV, Kotabaru.

"Tidak ada perlawanan saat penangkapan yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polresta Jambi," sebut Ade Sapari, Kamis (26/10).

Dari kedua tersangka bilang Ade, diamankan barang bukti berupa tujuh paket kecil sabu berat kotor 1.22 gram, dua unit handphone dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio.

Menurut Ade, kedua tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah dengan sering terjadinya transaksi narkoba di lingkungan mereka.

Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi kata Ade, melakukan penyelidikan.

Ternyata informasi itu benar adanya. Kemudian dilakukan penyergapan. Kedua tersangka dibekuk dan didapatkan barang bukti tujuh paket sabu.

"Guna proses lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Jambi. Dan, kedua tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved