Tiga Kakak Beradik Bunuh Juru Parkir Eh Ternyata Salah Sasaran . Saat Ditangkap Polisi Mengaku

Tak sampai 1 x 24 jam, satu dari tiga pembunuh Abdul Kadir Zailani (37), juru parkir di Jalan Kapten A Rivai, Lorong Nilam tepatnya

Editor: rida
Pelaku saat dihadirkan gelar perkara di Polsek IB I Palembang, Senin (23/10/2017). 

Saat tengah menunggu muncullah korban, tanpa pikir panjang mereka bertiga secara membabi buta melampiaskan kekesalan terhadap Abdul Kadir.

Pria yang menjadi juru parkir di samping Palembang Square Mall ini pun mengatakan, motifnya melakukan penganiayaan yang berujung tewasnya korban dilatarbelakangi dendam lama terhadap kakak korban.

"Kami memang ada dendam lama tapi salah sasaran. Kalau soal rebutan lahan parkir saya kurang tahu masalahnya, adik saya IW yang lebih tahu," ujar warga Jalan Radial, Lorog Bungur, RT19/6, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil ini.

Sementara itu Kapolsek Ilir Barat I Kompol Handoko Sanjaya berujar, satu tersangka berhasil ditangkap sementara dua lainnya masih buron.

Dirinya pun membenarkan bahwa adanya rebutan lahan parkir di belakang mall yang baru diresmikam tersebut.

"Tersangka dan korban sama-sama igin menguasai lahan parkir di kawasan tersebut sehingga terjadi bentrok. Namun mereka ini salah sasaran, karena target mereka itu kakak korban," jelasnya.

Atas ulahnya tersangka Mul dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan diancam dengan hukuman diatas 10 tahun penjara. (Odi Aria Saputra)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved