WNA Asal Tiongkok Divonis 7 Bulan di PN Jambi

Pasca divonis bersalah atas kasus tindak pidana penyalah gunaan visa, Guo Xiuyen (54) WNA Asal Tiongkok ini kini harus

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Suci Rahayu PK

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pasca divonis bersalah atas kasus tindak pidana penyalah gunaan visa, Guo Xiuyen (54) WNA Asal Tiongkok ini kini harus menjalani sisa masa hukumannya di balik jeruji besi.

Pengadilan Negeri Jambi memtuskan Guo terbukti bersalah atas perbuatannya.

Dalam surat putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, Arfan Yani Guo divonis tujuh bulan penjara Denda lima juta Rupiah.

"Sidangnya kemarin jadi, Vonis tujuh bulan, Denda lima juta kalau tidak di bayarkan ganti kurungan dua bulan,"Ujar Azwardi,Penasehat Hukum terdakwa dikonfirmasi via telpon, Jumat (20/10/2017).

Ia menambahkan kliennya menerima putusan pengadilan itu.

"Sudah menjalani masa tahanan lima bulan, tinggal 2 bulan lagi,"Ujarnya via Telpon.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved