Begini Nasib Guo Xiuyen, WNA Asal Tiongkok usai Divonis 7 Bulan Penjara
Guo Xiuyen kini masih harus menjalani dua bulan masa hukumannya di Penjara setelah di vonis 7 bulan penjara pasca sidang
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Suci Rahayu PK
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Guo Xiuyen kini masih harus menjalani dua bulan masa hukumannya di Penjara setelah di vonis 7 bulan penjara pasca sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis kemarin.
Azwardi Penasehat Hukum terdakwa ketika dikonfirmasi via telpon selulernya pada Jumat (20/10/2017) sore mengatakan kliennya sudah menjalani lima bulan masa tahanan.
"Berarti dua bulan lagi, denda lima juta akan kita bayarkan karna kalau tidak penggantinya dua bulan penjara,"Kata Azwardi.
Selanjutnya kata Azwardi pihaknya akan berusaha untuk memulangkan WNA Asal Tiongkok tersebut kenegara asalnya.
"Putusannya sudah di kirim ke kedutaan besar Cina. Nanti setelah proses hukum selesai akan di pulangkan kenegarannya," Kata Azwardi.
"Setelah ini dia akan di kembalilan ke Imigrasi untuk slanjutnya proses pulangan. Putusan kemarin sudah diterima oleh terdakwa. Tapi JPU masih pikir-pikir soal putusan itu," Sambungnya.
Seperti diketahui Guo Xiuyen (54) ditangkap oleh Imigrasi Jambi atas kasus penyalah gunaan visa.
Dimana visa kunjungan yang seharusnya digunakan untuk kunjungan namun saat berada di Jambi terdakwa justru berjulan aksesoris di Pasar Hongkong, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.