Buwas: Terlibat Jaringan Narkoba, Oknum Sipir Lapas Perlu Dihukum Cincang
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso berseloroh oknum sipir di lembaga pemasyarakat perlu dihukum cincang
Kala itu, dia mengaku sudah memberikan masukan bagaimana menangani hal semacam ini.
"Saya berikan masukan, tapi tergantung dilaksanakan atau tidak," ujar Buwas.
BNN mengungkap empat kasus narkoba di berbagai daerah. Total barang bukti yang disita dari empat kasus tersebut kurang lebih 37,25 kg dan ekstasi 26.005 butir.
Total ada 14 orang tersangka. Dari empat kasus itu, tiga kasus di antaranya melibatkan napi di dalam lapas.
Di antaranya dari Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, LP Kelas II Binjai Sumatera Utara, dan napi LP Klas II A Tarakan, Kalimantan Utara.
Adapun ancaman hukumannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.