Sabtu, 11 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Sejumlah Barang Bukti Dimusnahkan Kejari Tebo

Kejaksaan Negeri Tebo memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang mempunyai kekuatan hukum tetap, Selasa (10/10)

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Suci Rahayu PK

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Kejaksaan Negeri Tebo memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang mempunyai kekuatan hukum tetap, Selasa (10/10).

Kepala Kejari Tebo Teguh Suhendro dalam keterangannya menjelaskan pemusnahan barang bukti ada rangkaian terakhir dari proses penanganan perkara.

Proses pertama dimulai dari kepolisian untuk mencari tersangka, barang-bukti dan saksi.

Selanjutnya diserahkan untuk disidangkan kemudian diputus oleh hakim yang bersangkutan dan eksekusi di lembaga pemasyarakatan.

Barang yang diekspose kemarin merupakan barang yang dirampas untuk dimusnahkan dari 30 perkara.

" Tidak semua barang bukti dirampas dan dimusnahkan ada yang dikembalikan atau dilelang jika barang bukti tersebut bernilai ekonomis," ujar Teguh.

Eksekusi ini dilakukan dalam rentang 3 bulan dengan sejumlah barang bukti yang dimusnahkan.

Dengan adanya ekseskusi barang bukti dapat mencegah penggunaan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

"Barang bukti yang kita musnahkan, semuanya sudah berkekuatan hukum tetap. Hal ini dilakukan salah satu syarat administrasi dan tertib administrasi dari kejaksaan dan untuk meminimalisir penyalahgunaan oleh oknum terhadap barang bukti yang ada di kejaksaan," tegasnya.

Dijelaskan Teguh, Barang Bukti (BB) tersebut yakni dari berbagai kasus TPU, diantaranya Narkoba seberat 75,97 gram, Ganja 23,36 gram, Inek 4 Butir, air soft gun (modifikasi) 1 unit dan Amunisi 6 butir.

Selain itu lanjutnya, jika Barang Bukti yang dibakar dan di potong-potong tersebut dijadikan uang, maka Nilainya lebih kurang sebanyak 57 juta rupiah.

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved