Rabu, 8 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Tiga Warga Merangin Diciduk Polisi

Anggota Satresnarkoba Polres Merangin, Senin (2/10) sekitar pukul 16.00 WIB, meringkua tiga pelaku penyalahgunaan narkotika.

Penulis: Deni Satria Budi | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI/EKO PRASETYO
sabu 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deni Satria Budi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Anggota Satresnarkoba Polres Merangin, Senin (2/10) sekitar pukul 16.00 WIB, meringkua tiga pelaku penyalahgunaan narkotika.

Ketiga pelaku itu adalah Z (36) warga Dusun Bangko, SBR (27) warga Dusun Bangko dan SD (32) warga Perumahan Puri Kencana, Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari ketika dikonfirmasi mengatakan, para tersangka ditangkap di sebuah rumah di Perumahan Villa Mas RT 15/05 Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin. Ketiga pelaku kata Ade, ditangkap berdasarkan informasi warga yang resah dengan sering terjadinya penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka. Dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkona Polres Merangin melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Barang bukti diamankan berupa 4 bungkus plastik kecil sabu dengan berat bruto 0,71 gram, 1 plastik bening kosong, 1 buah alat hisap terbuat dari botol minuman, 2 buah kaca pirek yang terdapat sisa sabu beserta dotnya, 1 buah sendok takar yang terbuat dari pipet warna bening, 1 buah jarum, 1 buah korek api gas warna biru, 1 buah cotton bud dan buah potongan kertas warna putih.

"Saat ini ketiga tersangka masih diperiksa lebih lanjut di Mapolres Merangin. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo 132 (1), Pasal 112 ayat (1) jo 132 (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved