Meski Kalah Dipraperadilan, Berkat Ribuan Bukti, KPK Yakin Bisa Kembali Jerat Setya Novanto

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) tidak kekurangan bukti untuk kembali menjerat Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka.

Editor: rida
Masyarakat sipil antikorupsi menggelar aksi unjuk rasa terhadap putusan praperadilan Setya Novanto di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (1/10/2017).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN) 

Kerja sama dalam pencarian bukti itu mengacu Pasal 12 Ayat 1 Huruf h Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Sebagai salah satu negara yang telah meratifikasi UNCAC, pertukaran informasi dan kerjasama Internasional menjadi lebih kuat.

Menurut Febri, kerja sama dan koordinasi yang dilakukan dengan FBI, khususnya yang melibatkan Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem. Ia disebut sebagai salah satu saksi kunci kasus dugaan korupsi e-KTP.

Berdasarkan keterangan agen khusus FBI Jonathan Holden seperti dikutip dari Startribune.com, Marliem pernah membeli jam tangan senilai 135.000 dollar AS dari sebuah butik di Beverly Hills.

Jonathan mengetahui hal ini saat memeriksa Marliem. Meskti tidak menyebut nama Setya Novanto, Startribune.com menyebut, jam itu diberikan Marliem kepada Ketua Parlemen Indonesia yang kini tengah diselidiki dalam kasus e-KTP.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved