Temui Menteri ESDM Ignasius Jonan, Apalagi Mau Bos Freeport McMoRan Inc, Richard Adkerson?

Bos Freeport McMoRan Inc, Richard Adkerson dikabar bertemu dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan

Editor: rida

TRIBUNJAMBI.COM- Bos Freeport McMoRan Inc, Richard Adkerson dikabar bertemu dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan di Jakarta pada Selasa malam (3/10/2017).

Pertemuan itu jelas diadakan setelah Adkerson mengirim surat langsung kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perihal penolakan valuasi harga divestasi saham 51% dan posisi pemerintah lainnya, yang dianggap tidak sesuai kesepakatan awal perundingan.

Tapi, sejauh ini belum diketahui apa isi dari pertemuan Adkerson dengan Menteri Jonan. Kabar yang di dapat.

Baca: Kukerta, 500 Mahasiswa UIN STS Jambi Dikirim ke Desa

Baca: Keren! Egy Maulana Vikri (17) Masuk Daftar Pesepak Bola Muda Bertalenta Terbaik di Dunia.

Baca: Diperiksa, Kekasih Pelaku Penembakan di Las Vegas Mengaku Dikirimi Uang Oleh Pacarnya. Ternyata Dia

Pertemuan itu tidak hanya dihadiri Menteri Jonan, melainkan hadir pula Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Pandjaitan.

Ketika dikonfirmasi, Juru Bicara PT Freeport Indonesia (PTFI), Riza Pratama membenarkan bahwa saat ini pimpinannya sudah hadir kembali ke Indonesia.

"Iya (sudah di Indonesia)," ujarnya seperti dikutip KONTAN, Rabu (4/10/2017).

Ia memang tidak secara tegas membenarkan adanya pertemuan. Ia hanya bilang, "Sepertinya, saya tidak ikut semalam," ucap Riza.

Adkerson berada di Indonesia pada 29 Agustus 2017.

Hampir tiga pekan lamaya Richard Adkerson menginap di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta untuk memperoleh detil perundingan atas lima poin negosiasi.

Tanggal 15 September lalu, ia kembali ke Amerika Serikat.

Kepulangannya ke AS karena Adkerson tidak memperoleh kepastian apa-apa soal kepastian perpanjangan kontrak hingga 2041, pembangunan smelter, divestasi 51%, dan stabilitas investasi yang akan dituangkan dalam perubahan status Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Reporter: Pratama Guitarra

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved