Penyelenggara Wajib Menerapkan Pendekatan Berbasis Resiko
PBI kali ini berlaku baik bagi Penyelenggara KUPVA BB maupun PJSP Selain Bank yang antara lain berupa Penyelenggara Transfer Dana dan p
Penulis: Niko Firmansyah | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - PBI kali ini berlaku baik bagi Penyelenggara KUPVA BB maupun PJSP Selain Bank yang antara lain berupa Penyelenggara Transfer Dana dan penerbit Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK). Kamis, (5/10).
Analis Fungsi Koordinasi dan Komunikasi Kebijakan kantor perwakilan BI Jambi, Aya Sophia mengatakan melalui PBI ini, Bank Indonesia juga dapat menetapkan pihak lainnya yang menyelenggarakan kegiatan di bidang sistem pembayaran atau penukaran valuta asing, seperti penyelenggara teknologi finansial, untuk menerapkan APU dan PPT.
‘’Dalam menerapkan APU dan PPT, penyelenggara wajib menerapkan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach), antara lain dengan memperhatikan faktor risiko terkait pengguna jasa, negara atau wilayah geografis, produk atau jasa, dan jalur atau jaringan transaksi,"katanya.