Memperkuat Kententuan Anti Pencucian Uang
Memperkuat ketentuan tentang anti pencucian uang di perbankan langkah Bank Indonesia (BI) di iringi dengan pencegahan pendanaan pelaku
Penulis: Niko Firmansyah | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Memperkuat ketentuan tentang anti pencucian uang di perbankan langkah Bank Indonesia (BI) di iringi dengan pencegahan pendanaan pelaku terorisme.
"Dengan ketentuan yang baru, penerapan peraturan bagi penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) serta Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) telah terintegrasi," kata Analis Fungsi Koordinasi dan Komunikasi Kebijakan kantor perwakilan BI Jambi, Aya Sophia. Kamis, (5/10).
Aya menjelaskan hal tersebut dilakukan melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/10/PBI/2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank dan Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.
"Peraturan yang baru juga telah diselaraskan dengan upaya pemerintah untuk memerangi pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta rekomendasi dan panduan (guidelines) yang diberikan oleh lembaga internasional Financial Action Task Force on Money Laundering(FATF)," jelasnya.