Senin, 4 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Dwi Aneka Jaya Jelaskan Duduk Perkara Penolakan Perdamaian Bank Mandiri

PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) menanggapi soal penolakan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk terhadap perdamaian pada

Tayang:
Editor: Fifi Suryani

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) menanggapi soal penolakan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk terhadap perdamaian pada homologasi perseroan tersebut lewat penjelasan di situs BEI Jumat, (29/9).

Sebelumnya, perusahaan yang bergerak di industri kertas itu dinilai Bank Mandiri tidak memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Berdasarkan surat penjelasannya, DAJK mengaku telah melakukan pembayaran kepada kreditor konkruennya. Serta melakukan penjualan aset guna pelunasan kewajiban kepada Bank DKI.

"Kami juga membayar kewajiban bunga kepada pihak BRI Syariah sesuai kesepakatan perdamaian," trang Dimas Andri Rindianto Erdian, Direktur Utama DAJK dalam surat tersebut (29/9).

Adapun pelaksanaan kewajiban kepada Bank Mandiri, perseroan mengupayakan penjualan aset tanah di Subang, Jawa Barat. Dimana DAJK melaksanakan kesepakatan harga dengan pihak pembeli melalui skema pembayaran mencicil selama satu tahun.

"Akan tetapi pihak Bank Mandiri setelah bertemu beberapa kali dengan kami, selalu menahan upaya tersebut," ujar Dimas.

DAJK mengaku sampai saat ini terus berupaya melakukan pendekatan terhadap beberapa investor dari Thailand, Indonesia dan Jepang. Dimas mengatakan, perseroan berusaha menunggu proses due diligence alias uji tuntas terhadap perseroan.

Sumber: Kontan
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved